OBJEK HIPOTIK
OLEH :HAMZAH
AENUROFIQ
A. Adapun
benda-benda tidak bergerak milik debitur yang dapat dihipotikkan yaitu:
1. Tanah
beserta bangunan
Yang dimaksud dengan jaminan berupa tanah beserta
bangunan ialah jaminan atas semua tanah yang berstatus hak milik, hak guna
usaha dan hak guna bangunan berikut seperti: Bangunan rumah, bangunan pabrik,
bangunan gudang, bangunan hotel, bangunan
losmen dan lain sebagainya.
2. Kapal laut
yang berukuran 20 m3 isi kotor ke atas.
Dasar dari ketentuan bahwa kapal laut yang berukuran
paling sedikit 20 m3 isi kotor ke atas dapat dihipotikkan ialah
Pasal 314 ayat 1 dan Pasal 314 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Di dalam Pasal 314 ayat 1 KUHD ditentukan bahwa:
“Kapal-kapal Indonesia yang ukurannya paling sedikit
dua puluh meter kubik isi kotor dapat didaftarkan di suatu daftar kapal sesuai
dengan peraturan-peraturan yang akan diberikan dengan ordonasi tersendiri.”
Pasal 314 ayat 3 KUHD mengatakan bahwa:
“Atas kapal-kapal yang terdaftar dalam daftar kapal,
kappa-kapal yang sedang dibuat dan bagian-bagian dalam kapal-kapal yang
demikian itu, dapat diadakan hipotik[1]
B.
Objek hipotek diatur pasal 1164 KUHPerdata. Objek
hipotek yaitu:
1. Benda-benda
tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai
hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
3. Hak numpang
karang dan hak usaha
4. Bunga tanah,
baik yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah.
5. Bunga
seperti semula.
Objek hipotik menurut Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di
bebani hipotik adalah :
Benda-benda tidak bergerak yang dapat di pindahtagankan,
beserta segala perlengkapannya yang dianggap sebagai benda tidak bergerak.
Hak pakai hasil (vruchtgebruik) atas-atas benda tersebut
beserta segala perlengkapanya.
Hak numpang karang (postal, identik dengan hak guna bagunan)
dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak guna usaha).
Bunga tanah, baik yang harus di bayar dengan uang maupun
yang harus di bayar dengan hasil tanah.
Bunga sepesepuluh
Pasar-pasar yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak
istimewa yang melekat padanya.
Objek hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Peradata,
yang dapat di bebani hipotik adalah :
Bagian yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak
yang merupakan Hak Milik Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
Kapal-kapal yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D
agang.
Hak Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
Hak Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga
dapat dijadikan jaminan Hipotik. Dan lain-lain
Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA)
Berdasarkan peraturan menteri agrarian nomor 2 tahun 1960
pasal 2, diadakan penggolongan-penggolongan sebagai berikut :
Hak-hak tanah yang dapat dibebani hipotik adalah,Hak milik,
hak guna bangunan, hak guna usaha yang berasal dari konvensi tanah-tanah Barat
yaitu eigendom, hak postal dan hak Erpacht.
Hak-hak tanah yang dapat dibebani credietverband adalah, hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha yang berasal dari hak-hak Indonesia
yaitu hak-hak atas tanah adapt.
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 10 tahun
1961 dengan peraturan pelaksananya yaitu, Peraturan Mentri
Agraria ( PMA ) No. 15 tahun 1961 tentang
Pembebanan dan Pendaftaran hipotik dan Credietverband, maka tidak lagi diadakan
pengolongan mengenai hak-hak tanah yang mana yang dapat dibebani hipotik dan
yang mana yang dapat dibebani Credietverband.
Hal tersebut yang disebabkan karena baik hipotik maupun
credietverband dapat dibebankan pula pada :
a) Hak milik, hak guna bangunan, hak guna
usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak Barat maupun yang berasal dari
konvensi hak-hak tanah adat.
b) Hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha
yang baru ( yang tidak berasal dari konvensi ) yaitu yang baru diadakan setelah
tanggal berlakunya UUPA tanggal 24 september 1960. hal ini yang didasarkan pada
pasal 1 PMA No. 15 tahun 1961 yang menyatakan tanah-tanah hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut
ketentuan PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dapat dibebani hipotik
dan credietverband.
Berkaitan dengan objek hak jaminannya tersebut jika kita
bandingkan antara KUH Perdata dengan UUPA sebelum berlakunya Undang-undang No.
16 tahun 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ( UURS )
maka akan ditemui hal-hal sebagai berikut : ( JUREID JOHN )
a) Menurut KUH Perdata, objek utama hak
jaminan adalah, hak atas tanah dan segala yang menjadi satu dengan tanah
tersebut. Jadi termasuk didalamnya tumbuhan dan bangunan dengan status
Eigendom, postal, erfpacht yang kesemuanya dapat dijadikan jaminan
hipotik. Hal ini sesuai degan azas yang dianutnya yaitu perlekatan ( accessie
).
b) Menurut UUPA jo. PMA No. 15 tahun 1961, objek
utama hak jaminan adalah hak atas tanah dengan status hak milik ( pasal 25 UUPA
), hak guna usaha (pasal 33 UUPA0 da hak guna bangunan (pasal 39 UUPA),
kesemuanya dapat dijadikan jaminan deengan dibebani hak tanggungan.
Hal ini adalah sehubungan dengan UUPA yang mengatur tentang
tanah (agrarian) dan menganut asas pemisahan horizontal (horizontale
scheiding). Tentang statusnya itu UUPA hanya mengatur tentang status hak atas
saj dan tidak dan tidak mengatur tentang bagaimana status bangunan, rumah dan
lain-lainnya yang terletak diatas tanah yang bersangkutan apakah dapat
dijaminkan secara terpisah dari tanahnya atau tidak dan melalui lembaga apa.
Berlakunya Undang-Undang Rumah Susun ( UURS )
Dengan berlakunya UURS, objek utama hak jaminan adalah
bangunan rumah susun bukun tanahnya ( pasal 12 ayat 1 UURS ) karena pasal 12
menyatakan sebagai berikut :
Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta
benda lainya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan
jaminan hutang dengan :
a) Dibebani hipotik, jika tanahnya tanah
hak milik atau hak guna bangunan.
b) Dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak
pakai atas tanah negara.
Hipotik atau fidusia, dapat juga dibebankan atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun
sebagai jaminan pelunasan kredit yang akan dimaksudkan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas taah yang
bersangkutan dan yang pemberi kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pelaksanaan pembanguna rumah susun tersebut.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, dapat
disimpulkan bahwa banguna rumah susun merupakan objek uatama hak jaminan oleh
karena UURS mengatur tentang rumah susun dan menganut asas pemisahan
horizontal. Disini tanah hanya menentukan jenis hak jaminan yang dapat
dibebankan yaitu jika tanahnya berstatus hak milik atau hak guna bangunan, maka
tanah-tanah tersebut dapat dibebankan hipotik. Sedangkan tanahnya jika
berstatus hak pakai atas tanah negara, maka tanah tersebut dapat dibebani
fidusia.
Pembebanan Hipotik Atas Pesawat Udara Menurut UU No. 15
Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
Dengan berlakunya UUHT sudah jelas bahwa hipotik tidak
berlaku lagi atas tanah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Namun
dengan berlakunya UU No. 15 Tahun 1192 dan UU No. 21 Tahun 1992, maka objek
Hipotik menjadi jelas.[3]
C.
Yang menjadi obyek hypotheek adalah kapal laut
- Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (LNRI 1992 No. 98) Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Dalam pasal 309 auat (1) WvK disebutkan bahwa kapal adalah semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Jadi apa yang disebutkan sebagai kapal dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UUP) jauh lebih rinci dan lebih jelas dari rumusan kapal menurut WvK.
- Kapal menurut Pasal 510 BW sebetulnya termasuk benda bergerak. Oleh karena itu untuk bisa dijadikan obyek hipotik, kapal tersebut harus terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 314 ayat (3) WvK bahwa atas kapal yang dilakukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan dan andil-andil dalam kapal dan kapal-kapal dalam pembuatan seperti itu dapat diletakkan hipotik. Dalam Pasal 49 ayat (1) UUP juga dinyatakan bahwa kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotik.[4]
- Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (LNRI 1992 No. 98) Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Dalam pasal 309 auat (1) WvK disebutkan bahwa kapal adalah semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Jadi apa yang disebutkan sebagai kapal dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UUP) jauh lebih rinci dan lebih jelas dari rumusan kapal menurut WvK.
- Kapal menurut Pasal 510 BW sebetulnya termasuk benda bergerak. Oleh karena itu untuk bisa dijadikan obyek hipotik, kapal tersebut harus terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 314 ayat (3) WvK bahwa atas kapal yang dilakukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan dan andil-andil dalam kapal dan kapal-kapal dalam pembuatan seperti itu dapat diletakkan hipotik. Dalam Pasal 49 ayat (1) UUP juga dinyatakan bahwa kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotik.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar