Senin, 22 Desember 2014

objek hipotik



OBJEK HIPOTIK
OLEH :HAMZAH AENUROFIQ
A.    Adapun benda-benda tidak bergerak milik debitur yang dapat dihipotikkan yaitu:
1.      Tanah beserta bangunan
Yang dimaksud dengan jaminan berupa tanah beserta bangunan ialah jaminan atas semua tanah yang berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan berikut seperti: Bangunan rumah, bangunan pabrik, bangunan gudang, bangunan hotelhttp://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png, bangunan losmen dan lain sebagainya.
2.      Kapal laut yang berukuran 20 m3 isi kotor ke atas.
Dasar dari ketentuan bahwa kapal laut yang berukuran paling sedikit 20 m3 isi kotor ke atas dapat dihipotikkan ialah Pasal 314 ayat 1 dan Pasal 314 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Di dalam Pasal 314 ayat 1 KUHD ditentukan bahwa:
“Kapal-kapal Indonesia yang ukurannya paling sedikit dua puluh meter kubik isi kotor dapat didaftarkan di suatu daftar kapal sesuai dengan peraturan-peraturan yang akan diberikan dengan ordonasi tersendiri.”
Pasal 314 ayat 3 KUHD mengatakan bahwa:
“Atas kapal-kapal yang terdaftar dalam daftar kapal, kappa-kapal yang sedang dibuat dan bagian-bagian dalam kapal-kapal yang demikian itu, dapat diadakan hipotik[1]
B.     Objek hipotek diatur pasal 1164 KUHPerdata. Objek hipotek yaitu:
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
3.      Hak numpang karang dan hak usaha
4.      Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah.
5.      Bunga seperti semula.
6.      Pasar-pasar yag diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.[2]
Objek hipotik menurut Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
Benda-benda tidak bergerak yang dapat di pindahtagankan, beserta segala perlengkapannya yang dianggap sebagai benda tidak bergerak.
Hak pakai hasil (vruchtgebruik) atas-atas benda tersebut beserta segala perlengkapanya.
Hak numpang karang (postal, identik dengan hak guna bagunan) dan hak usaha (erfpactt, identik dengan ak guna usaha).
Bunga tanah, baik yang harus di bayar dengan uang maupun yang harus di bayar dengan hasil tanah.
Bunga sepesepuluh
Pasar-pasar yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.
Objek hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
Bagian yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
Kapal-kapal yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
Hak Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
Hak Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan Hipotik. Dan lain-lain
Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA)
Berdasarkan peraturan menteri agrarian nomor 2 tahun 1960 pasal 2, diadakan penggolongan-penggolongan sebagai berikut :
Hak-hak tanah yang dapat dibebani hipotik adalah,Hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha yang berasal dari konvensi tanah-tanah Barat yaitu eigendom, hak postal dan hak Erpacht.
Hak-hak tanah yang dapat dibebani credietverband adalah, hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha yang berasal dari hak-hak Indonesia yaitu hak-hak atas tanah adapt.
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 10 tahun 1961 dengan peraturan pelaksananya yaitu, Peraturan Mentri Agraria       ( PMA ) No. 15 tahun 1961 tentang Pembebanan dan Pendaftaran hipotik dan Credietverband, maka tidak lagi diadakan pengolongan mengenai hak-hak tanah yang mana yang dapat dibebani hipotik dan yang mana yang dapat dibebani Credietverband.
Hal tersebut yang disebabkan karena baik hipotik maupun credietverband dapat dibebankan pula pada :
a)    Hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak Barat maupun yang berasal dari konvensi hak-hak tanah adat.
b)   Hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha yang baru ( yang tidak berasal dari konvensi ) yaitu yang baru diadakan setelah tanggal berlakunya UUPA tanggal 24 september 1960. hal ini yang didasarkan pada pasal 1 PMA No. 15 tahun 1961 yang menyatakan tanah-tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dapat dibebani hipotik dan credietverband.
Berkaitan dengan objek hak jaminannya tersebut jika kita bandingkan antara KUH Perdata dengan UUPA sebelum berlakunya Undang-undang No. 16 tahun 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun     ( UURS ) maka akan ditemui hal-hal sebagai berikut : ( JUREID JOHN )
a)    Menurut KUH Perdata, objek utama hak jaminan adalah, hak atas tanah dan segala yang menjadi satu dengan tanah tersebut. Jadi termasuk didalamnya tumbuhan dan bangunan dengan status Eigendom, postal, erfpacht yang kesemuanya  dapat dijadikan jaminan hipotik. Hal ini sesuai degan azas yang dianutnya yaitu perlekatan ( accessie ).
b)   Menurut UUPA jo. PMA No. 15 tahun 1961, objek utama hak jaminan adalah hak atas tanah dengan status hak milik ( pasal 25 UUPA ), hak guna usaha (pasal 33 UUPA0 da hak guna bangunan (pasal 39 UUPA), kesemuanya dapat dijadikan jaminan deengan dibebani hak tanggungan.
Hal ini adalah sehubungan dengan UUPA yang mengatur tentang tanah (agrarian) dan menganut asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding). Tentang statusnya itu UUPA hanya mengatur tentang status hak atas saj dan tidak dan tidak mengatur tentang bagaimana status bangunan, rumah dan lain-lainnya yang terletak diatas tanah yang bersangkutan apakah dapat dijaminkan secara terpisah dari tanahnya atau tidak dan melalui lembaga apa.
Berlakunya Undang-Undang Rumah Susun ( UURS )
Dengan berlakunya UURS, objek utama hak jaminan adalah bangunan rumah susun bukun tanahnya ( pasal 12 ayat 1 UURS ) karena pasal 12 menyatakan sebagai berikut :
Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan :
a)    Dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan.
b)   Dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara.
Hipotik atau fidusia, dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang akan dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas taah yang bersangkutan dan yang pemberi kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembanguna rumah susun tersebut.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa banguna rumah susun merupakan objek uatama hak jaminan oleh karena UURS mengatur tentang rumah susun dan menganut asas pemisahan horizontal. Disini tanah hanya menentukan jenis hak jaminan yang dapat dibebankan yaitu jika tanahnya berstatus hak milik atau hak guna bangunan, maka tanah-tanah tersebut dapat dibebankan hipotik. Sedangkan tanahnya jika berstatus hak pakai atas tanah negara, maka tanah tersebut  dapat dibebani fidusia.
Pembebanan Hipotik Atas Pesawat Udara Menurut UU No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
Dengan berlakunya UUHT sudah jelas bahwa hipotik tidak berlaku lagi atas tanah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Namun dengan berlakunya UU No. 15 Tahun 1192 dan UU No. 21 Tahun 1992, maka objek Hipotik menjadi jelas.[3]
C.      Yang menjadi obyek hypotheek adalah kapal laut
- Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (LNRI 1992 No. 98) Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Dalam pasal 309 auat (1) WvK disebutkan bahwa kapal adalah semua perahu dengan nama apapun dan dari macam apapun juga. Jadi apa yang disebutkan sebagai kapal dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UUP) jauh lebih rinci dan lebih jelas dari rumusan kapal menurut WvK.
- Kapal menurut Pasal 510 BW sebetulnya termasuk benda bergerak. Oleh karena itu untuk bisa dijadikan obyek hipotik, kapal tersebut harus terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 314 ayat (3) WvK bahwa atas kapal yang dilakukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan dan andil-andil dalam kapal dan kapal-kapal dalam pembuatan seperti itu dapat diletakkan hipotik. Dalam Pasal 49 ayat (1) UUP juga dinyatakan bahwa kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotik.[4]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar